Guitar Elegant Rose materi kuliah | silvia sondoro ♥

materi kuliah


hey guys , ia posting makalah dan materi lainya itu untuk sedikit share apa yang udah ia pelajari , dan semoga bermanfaat deaaarrrrr ........




let we see...

 





Manajemen Jasa

            Sebuah rencana bisnis adalah peta dalam menjalankan bisnis anda. Ini adalah rencana yang akan menuntun anda mengenai APA yang akan anda kerjakan, KAPAN dan BAGAIMANA mengerjakannya. Sebuah rencana bisnis juga akan membantu anda dalam melihat lebih jelas mengenai tipe bisnis yang akan anda rintis, siapa saja yang akan menjadi pelanggan anda, dan apa produk atau jasa yang akan anda tawarkan.
            Kebutuhan akan kelengkapan untuk pemenuhan hidup sehari-hari semakin beragam dan berkembang sangat pesat. Hampir segala aspek, dimulai dari kebutuhan sarana komunikasi, pendidikan dan ilmu pengetahuan, politik, dunia kerja dan sarana perkantoran, rumah tangga, kesehatan, hiburan, pertelevisian, entertaiment hingga kebutuhan assesoris dan pernik-pernik kehidupan yang lain yang sangat banyak. Perkembangan yang sangat komplek tersebut mendorong permintaan terhadap jasa tertentu yang sangat beragam dan menciptakan peluang yang besar dalam bisnis jasa, sehingga akan menyerap tenaga kerja yang cukup besar, khususnya tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus. Jasa yang sangat bervariasi dan spesifik terus akan dibutuhkan oleh masyarakat secara luas dan akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan dunia secara global, yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Perkembangan yang dinamis tersebut akan menggelitik sebagian pengusaha, dan  menangkap peluang tersebut dengan cerdas. Maka kesempatan itu hanya akan datang kepada siapa saja yang melihatnya.

            Menurut Philip Kotler, jasa dapat didefinisikan  sebagai “Setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikian sesuatu”.
            Di Indonesia, industri jasa sangat beragam,  bila dikaitkan dengan siapa penyelenggara dari sektor jasa, maka dapat dikelompokkan kedalam empat sektor utama , yaitu :
1.       Sektor pemerintah
Seperti kantor pos, kantor pelayanan pajak, kantor polisi, rumah sakit, sekolah, bank pemerintah
2.       Sektor nirlaba  swasta
Seperti sekolah, universitas, rumah sakit, yayasan
3.       Sektor bisnis
Seperti, perbankan, hotel, perusahaan asuransi, konsultan, transportasi, 
4.       Sektor manufaktur
Seperti akuntan, operator komputer,  penasihat hukum, arsitek

            Jasa diproduksi dan dikonsumsi dalam waktu yang sama artinya penghasil jasahadir secara fisik pada saat konsumsi berlangsung.
            Industri jasa cenderung dibedakan berdasarkan orang (people based) dan peralatan (equipment based). Hasil jasa orang kurang memiliki standarisasi dibandingkan dengan hasil jasa yang menggunakan peralatan.Dengan karakteristik jasa seperti diatas maka bagi konsumen akan menimbulkan kesulitan yang lebih besar dalam mengevaluasi kualitas jasa (service quality) dibanding kualitas barang (good quality).
            Bagaimana konsumen mengevaluasi investasi jasa /pelayananyang ditawarkan lebih rumit dan beragam dari pada mereka mengevaluasi penggunaan bahan/material. Konsumen tidak mengevaluasi kualitas jasa hanya pada hasilnya saja, tetapi juga mempertimbangkan penyampaiannya. Misalnya orang yang makan disebuah rumah makantidak hanya menilai enaknya makanan yang tersedia, tetapi juga akan menilai bagaimanapelayanan yang diberikan, kermahan para pelayannya dan juga kecepatan dalam memberikanpelayanan, dan lainnya.Dan juga kriteria yang digunakan konsumen dalam mengevaluasi kualitas jasa/pelayanan menjadi lebih sulit bagi pemasar (marketer) untuk memahami.

            Dari beberapa pengalaman menunjukan bahwa atas pemberian suatu kualitas jasa/pelayanan tertentu akanmenimbulkan penilaian yang berbeda dari setiap konsumen, karena tergantung dari bagaimana konsumen mengharapkan kualitas jasa/pelayanan tersebut. Sehingga kualitas jasa/pelayanan yang diterima konsumen (perceived service quality) diartikan oleh Valerie A. Zeithmal, dkk(1990:19) sebagai perbedaan antara harapan atau keinginan konsumen (expected service) dengan persepsi mereka (perceived service).







Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum



Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. 
Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. 
Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu ?.
Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Perlu Penulis tegaskan lagi, bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) sebagai konsekuensi hidup bersama, dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh pada hukum ( antara das sein dengan das sollen dalam fakta adalah sama) . 
Secara a contra-rio jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa masyarakat tidak patuh pada hukum hal ini dikarenakan individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan kesetiaan yang satu bertentangan dengan tuntutan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia terhadap hukum atau setia terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang sering terjadi masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri (eigen rechting) karena mereka lebih mendahulukan setia kepada kepentingan pribadinya atau kelompoknya, dll. 
Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum. 
Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dan kontiniu menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.
Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan atau hukum rimba atau kekerasan fisik (eigen rechting). Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan buadaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa. Quo Vadis Penegakan Hukum Indonesia…?? (sept-2011)







 MOTIF DAN MOTIVASI

          Prestasi kerja seorang karyawan yang satu dengan yang lainnya. Faktor penyebabnya bergantung kepada orangnya sendiri atau lingkungan kerjanya, Perilaku karyawan didasari oleh adanya kekuatan yang mendorongnya baik dari dalam diri karyawan  tersebut maupun dari luar. Bisa di karenakan karyawan itu tidak memiliki kemauan atau karena tidak menyukai pimpinannya, atau karena kurang energy dan sebagainya.
            Dalam psikologi keadaan seperti itu dikatakan : bukan kecakapan (ability) yang kurang, melainkan motivasi (motivation) yang kurang atau tidak ada. Motif yang tidak kuat, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kecakapan.

A.    APA YANG MENDASARI MOTIF ?
1.      Kebutuhan primer/ motif primer (bersifat pokok) : kebutuhan ini kebutuhan asli yang sejak semula telah ada pada  diri setiap individu saat dia terlahir di dunia, seperti kebutuhan akan makan, minum, udara, tidur, sex dll. Motif ini berguna untuk kelangsungan hidupnya dan untuk meneruskan jenisnya. Kebutuhan primer ini bersifat universal
2.      Kebutuhan sekunder (bersifat sosial psikologi) :kebutruhan ini tidak datang sejak lahir melainkan terbentuk bersaan dengan proses perkembangan individu itu sendiri, kebutuhan ini merupakan kebutuhan untuk pikiran dan rohaninya dan kebutuhan ini berkembang sejalan dengan usia yang semakin bertambah. Contoh :persaingan, harga diri, kepentingan diri sendiri, melaksanakan tugas, dsb
Motif sekunder ini berpengaruh kepada tingkah laku seseorang. Motif yang sama menimbulkan tingkah laku yang berbeda pada saat yang berbeda. Sebaliknya tingkah laku yang sama dapat di sebabkan oleh berbagai motif. Misalnya : karyawan yang mengambil kuliah sore, motifnya karena ingin cepat naik pangkat, ingin menjadi orang terpandang dimasyarakat karena memiliki gelar tersebut, atau agar dapat pekerjaan yang di inginkan

B.     PENGERTIAN MOTIVASI
Motif   : keadaan dalam diri seseorang yang mendorong individu tersebut untuk  beraktifitas guna mencapai suatu tujuan yang di harapkan (suryabrata)
·         Sherif & Sherif (1956) bahwa motif adalah faktor internal yang mengarah pada berbagai jenis perilaku yang bertujuan , semua pengaruh internal, seperti kebutuhan (needs) yang berasal dari fungsi-fungsi organisme, dorongan dan keinginan, aspirasi, dan selera social yang bersumber dari fungsi-fungsi tersebut.
·         Alex Sobur bahwa motif adalah segala daya yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu
·         Giddens  yang mengartikan motif sebagai impuls atau dorongan yang memberikan energi pada tindakan manusia sepanjang lintasan kognitif/perilaku  kearah pemuasan kebutuhan.
Motivasi    : movere (bahasa latin) yang sama dengan to move ( bahasa inggris), yang   berarti mendorong atau menggerakan. (gouzali saydam)
 Menurut Haroldz Koontz dan kawan-kawan  yang mengungkapkan bahwa motif adalah suatu keadaan dari dalam yang memberikan kekuatan yang menggiatkan, atau yang menggerakkan sehingga disebut ‘penggerakan’ atau  ‘motivasi’ yang mengarahkan perilaku individu ke arah tujuan-tujuan tertentu.
·         Drs. H. Malayu S.P. hasibuan :
Motivasi adalah pemberian daya rangsang atau kegairahan kerja kepada pegawai, agar bekerja dengan segala saya upaya.
·         Edwin B. Flippo :
Motivasi adalah suatu keahlian dalam mengarahkam pegawai dan organisasi agar mau bekerja secara berhasil, sehingga tercapai keinginan para pegawai sekaligus tercapai tujuan organisasi.
·         G.R Terry :
Motivasi adalah keinginan yang terdapat pada diri seseorang individu yang merangsangnya untuk melakukan tindakan-tindakan.

C.    JENIS MOTIVASI
Menurut Sardiman, motivasi di bedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a.       Motivasi instrinsik
Motivasi instrinsik adalah motif-motif (daya penggerak) yang menjadi aktif atau berfungsinya tidak perlu di rangsang dari luar, karena di dalam diri setiap individu sudah terdapat dorongan untuk melakukan sesuatu. Misalnya seorang anak belajar didorong oleh keinginan mengetahui sesuatu yang sedang dipelajarinya. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa


motivasi belajar dari anak tersebut adalah benar – benar ingin tahu tentang
sesuatu yang terkandung di dalam materi yang sedang dipelajarinya bukan
karena takut pada orang tuanya.
b.      Motivasi ekstrinsik
Dorongan yang menggerakkan seseorang untuk melakukan sesuatu itu bersumber pada suatu kebutuhan kebutuhan yang harus di penuhi. Misalnya seorang anak belaajr bukan didorong oleh keinginan untuk benar – benar mengetahui apa yang


dipelajarinya, tetapi supaya orang tuanya senang atau supaya mendapatkan
nilai yang baik. 

1 comments:

Unknown said...

ia mah bikin jawaban uas ya ?? hahhahah

Post a Comment